Assallamualaikum sobat d-kapre
Sebagai warga yang baik saya juga melakukan kewajiban sebagai warga negara yaitu membuat KTP,namun sebagai warga negara yang punya hak atas pelayanan yang baik itu belum saya rasakan, kisah ini terjadi hari minggu tg 23 Oktober 2011 ketika pemerintah di tempat saya mewajib kan kepada seluruh warga nya untuk merobah KTP nya dari KTP biasa menjadi E-KTP.saya belum tahu betul apa fungsi dari E-ktp yang sedang di canangkan pemerintah,namun saya yakin ada suatu tujuan yang besar di balik ini semua.

Permasalahan yang saya lihat ketika mengurus E-KTP tadi adalah tidak sesuai nya sarana dan prasarana yang di berikan pemerintah untuk kecamatan palembayan . menurut sensus penduduk terakhir Kecamatan Palembayan terdiri dari 6 Nagari dan 36 Jorong dengan Jumlah penduduk sebanyak 31.492 Jiwa dan 6.272 KK. sedangakan alat ntuk membuat E-KTP hanya 2 buah itu pun terkadang mengalami masalah sehingga banyak dari masyarakat yang sudah mengantri dari pagi medapatkan pelayanan pada siang hari,dan ada juga warga yang sudah mengantri dari pagi tapi karna kelelahan mengantri akhir nya memutuskan pulang.


Sungguh sesuatu yang cukup menyedihkan di saat keaantusiasan warga sangat tinggi akan E-KTP ini .